Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 115 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ini dipimpin langsung oleh Kajari Rustandi Gustawirya bersama Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.
Di antara barang bukti yang dihancurkan, perhatian tertuju pada paket sabu-sabu seberat 5.297,46 gram (5,2 kg) milik Sukaji (47), kurir jaringan internasional yang telah divonis 13,5 tahun penjara. Barang haram asal Palembang yang diselundupkan dalam kemasan teh Cina tersebut dihancurkan bersama barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika & Obat Keras: 5,2 kg sabu-sabu, 40.258 butir pil logo “Y”, 41 butir ekstasi logo LV, 13 butir inex, dan 16 botol minuman keras.
Peralatan Pendukung: 29 unit ponsel, 16 unit timbangan elektrik, 5 set alat hisap (bong), serta 3,6 kg serbuk bahan peledak.
Senjata Tajam: 8 bilah senjata tajam berbagai jenis yang dipotong menggunakan mesin pemotong.
Kajari Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Langkah pemusnahan secara berkala ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah risiko penyalahgunaan barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum.
