DPR dan Pemerintah Sepakati Hapus Status “Kementerian BUMN”
JAKARTA — Dalam proses revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui penghapusan status “Kementerian BUMN”. Keputusan ini mengubah posisi BUMN dari kementerian menjadi lembaga independen yang akan diatur dalam UU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa perubahan ini juga mencakup pengaturan mengenai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rancangan revisi, BPK dapat melakukan audit terhadap BUMN sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dalam regulasi yang lama, pejabat BUMN dikategorikan bukan sebagai penyelenggara negara. Kesepakatan baru menyatakan bahwa pasal yang menyebutkan hal tersebut akan dihapus. Dengan demikian, pejabat BUMN nantinya akan diperlakukan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Andre, lembaga pengganti kementerian BUMN akan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nama dan bentuk lembaga tersebut akan ditetapkan langsung oleh Presiden.
Dalam revisi juga disepakati bahwa BUMN akan tetap berdiri sendiri, terpisah dari entitas seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, namun dengan status baru sebagai lembaga negara yang memegang saham pemerintah seri A.
—
Sumber: “Komisi VI DPR-Pemerintah Sepakati Hapus Status Kementerian BUMN,” detikNews, Dwi Rahmawati, 25 September 2025