Kado Akhir Tahun Buruh Jatim: UMK 7 Daerah ‘Koreksi’ Naik, Surabaya Tembus Rp5 Juta!

SURABAYA – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Jawa Timur (Jatim). Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh wilayah di Jatim dipastikan mengalami perubahan naik pada akhir tahun 2025. Koreksi kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, membenarkan adanya penyesuaian UMK di tujuh daerah yang berlaku mulai November dan Desember 2025.
“Benar ada 7 (UMK yang berubah untuk akhir 2025),” kata Sigit kepada media, Kamis (23/10/2025).
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Perubahan ini diambil setelah mempertimbangkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Putusan tersebut mengamanatkan Pemerintah Provinsi Jatim untuk melakukan pencabutan dan penetapan upah baru bagi tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Daftar 7 UMK yang Mengalami Kenaikan
Tujuh kabupaten/kota yang UMK-nya dikoreksi naik pada akhir 2025 ini meliputi wilayah ring satu Jatim dan sekitarnya, yaitu:
* Kota Surabaya: Naik dari Rp 4.961.753,00 menjadi Rp 5.032.635,00
* Kabupaten Gresik: Naik dari Rp 4.874.133,00 menjadi Rp 4.943.763,00
* Kabupaten Sidoarjo: Naik dari Rp 4.870.511,00 menjadi Rp 4.940.090,00
* Kabupaten Pasuruan: Naik dari Rp 4.866.890,00 menjadi Rp 4.936.417,00
* Kabupaten Mojokerto: Naik dari Rp 4.856.026,00 menjadi Rp 4.925.398,00
* Kabupaten Malang: Naik dari Rp 3.553.530,00 menjadi Rp 3.587.213,00
* Kota Malang: Naik dari Rp 3.507.693,00 menjadi Rp 3.524.238,00
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di wilayah-wilayah industri utama Jatim.

