Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pria Asal Wonosunyo Gempol Ditangkap Polisi

PASURUAN – Seorang pria asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Nasiono (44), warga Dusun Belahan Jowo, yang telah beraksi selama tiga bulan terakhir.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 di rumah tersangka. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat total 9,221 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, skrop dari sedotan plastik, klip kosong, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Joko Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Joko.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial B yang diduga sebagai jaringan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, Nasiono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

