Wanita Asal Sukapura Mengadu ke Dewan, Tuding Eks Bos Lakukan Penganiayaan

PROBOLINGGO – Seorang wanita asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuntut keadilan setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh mantan bosnya. Wanita itu, bernama Suwarni (42), datang ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mengadukan kasusnya yang disebutnya berjalan cukup lama tanpa kejelasan.
Suwarni menguraikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) di kediamannya sendiri. Ia mengaku dianiaya oleh mantan majikannya, seorang WNA berinisial “CU”, yang menuduhnya mencuri barang-barang seperti KTP, NPWP, STNK, dan uang.
“Yang melakukan satu orang, mantan bos saya. Dituduh mencuri padahal saya tidak melakukan apa-apa,” ujarnya dengan suara pelan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Suwarni menyatakan hingga kini kondisi kesehatannya belum pulih: “Sampai sekarang saya masih sakit, kepala sering pusing, perut juga masih nyeri.”
Dia mengaku telah melapor ke polisi, namun hingga lebih dari delapan bulan kemudian belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan prosesnya. Karena itu ia berharap wakil rakyat dapat membantu memperjuangkan haknya.
Seorang saksi, yaitu tetangga korban bernama Srimukti (49), menyebut bahwa ia menyaksikan kejadian pagi itu sekitar pukul 07.30-an di rumah korban.
📌 Catatan Tambahan & Implikasi
-
Kejadian ini membuka sorotan terhadap penanganan kasus penganiayaan pekerja rumah tangga/asisten rumah tangga, terutama ketika terdapat perbedaan posisi kekuasaan antara pekerja dan majikan.
-
Lambatnya proses hukum yang dirasakan oleh korban menjadi faktor yang memunculkan ketidakpuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
-
Kedatangan Suwarni ke DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan bahwa korban kini mencari jalur pengawasan publik dan representasi politik agar perkara tidak “hilang” di tengah birokrasi.

