Digerebek Polisi! Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Diciduk

Digerebek Polisi! Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Diciduk

PASURUAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan gas pelat merah. Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi, Rabu (21/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 377 tabung gas sebagai barang bukti serta menetapkan delapan orang tersangka yang kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut.
“Setelah ada informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang terlibat,” ujar Irawan, Kamis (21/10/2026).

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil penyidikan mendalam, kedelapan tersangka yang masing-masing berinisial KA, H, MRR, MF, AM, BP, MA, dan AD ternyata memiliki peran terstruktur dalam menjalankan bisnis haram ini:
  • Eksekutor Pengoplosan (KA, H, MRR, MF): Bertugas langsung memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung kosong nonsubsidi 12 kilogram.
  • Pengelola & Pemilik Usaha (AM & BP): AM bertindak sebagai pengelola kegiatan, sementara BP merupakan pemilik tempat usaha sekaligus penjual utama.
  • Pemasok & Pembeli (MA & AD): MA berperan sebagai pemasok pasokan gas 3 kilogram dalam jumlah masif, sedangkan AD adalah pembeli hasil pengoplosan tersebut.

Meraup Untung Milyaran Rupiah

Sindikat ini tergolong lihai dan beroperasi secara masif. Sekali beraksi selama 8 hingga 9 jam, mereka mampu menyuntikkan sekitar 600 tabung gas 3 kilogram menjadi 150 tabung gas 12 kilogram.
Tabung gas 12 kilogram hasil oplosan itu kemudian dijual kepada AD seharga Rp 140.000 per tabung—jauh di bawah harga pasaran normal yang mencapai Rp 230.000. Pihak pembeli pun disebut sadar bahwa barang yang dibeli berasal dari praktik ilegal.
Praktik kotor yang diperkirakan telah berjalan selama tiga bulan ini ditaksir mendulang omzet hingga Rp 300 juta, dengan estimasi keuntungan bersih yang dinikmati tersangka utama menembus angka Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

More From Author

Ikhtiar Lahir dan Batin, Pemkab Pasuruan Gelar Doa Kebangsaan Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Akal Bulus Pria di Pasuruan Timbun Pertalite 250 Liter Sehari, Modalnya Pakai 5 Barcode Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *