Akhir Pelarian ‘Duo Pembobol Sekolah’ di Pasuruan: Dua Remaja Spesialis Curat Diringkus Polisi

Akhir Pelarian ‘Duo Pembobol Sekolah’ di Pasuruan: Dua Remaja Spesialis Curat Diringkus Polisi

PASURUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil memutus rantai aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan lembaga pendidikan. Dua remaja yang teridentifikasi sebagai spesialis pembobol gedung sekolah akhirnya diringkus petugas setelah serangkaian aksi mereka di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan terendus polisi.

Penangkapan kedua pelaku ini menjadi jawaban atas keresahan pihak sekolah yang kerap kehilangan perangkat elektronik pendukung kegiatan belajar mengajar dalam beberapa bulan terakhir.

Modus Operandi: Manfaatkan Kelengahan di Malam Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja ini diketahui memiliki modus operandi yang cukup rapi. Mereka biasanya melakukan survei lokasi pada siang hari dan mengeksekusi aksinya saat kondisi sekolah sepi di malam hari atau saat dini hari.

Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela atau menjebol pintu ruangan yang menyimpan barang-barang berharga seperti laptop, proyektor, hingga komputer laboratorium.

“Kedua pelaku ini menyasar sekolah-sekolah yang sistem pengamanannya minim. Mereka masuk dengan merusak kunci pintu atau jendela, kemudian dengan cepat mengambil barang elektronik yang mudah dibawa dan bernilai jual tinggi,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.


Barang Bukti dan Penelusuran Penadah

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang-barang tersebut meliputi unit laptop dan beberapa perangkat elektronik lainnya yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah mendalami jaringan penjualan barang curian tersebut. Diduga kuat, mereka memiliki penadah khusus yang siap menampung barang-barang elektronik hasil jarahan dari sekolah-sekolah tersebut dengan harga miring.

Data Penangkapan:

Informasi Kasus Keterangan
Profil Pelaku Dua orang remaja (inisial dirahasiakan karena status usia)
Spesialisasi Pembobolan Gedung Sekolah (Curat)
Lokasi Operasi Berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan
Barang Bukti Laptop, Perangkat Elektronik, Alat Pembobol

Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan Sekolah

Meskipun masih berusia remaja, kedua pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak jika memenuhi kriteria. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengelola sekolah di Pasuruan untuk memperketat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan memasang kamera CCTV di titik-titik rawan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

“Kami minta pihak sekolah lebih waspada, terutama saat masa libur sekolah. Pastikan semua ruangan terkunci rapat dan jika memungkinkan ada penjaga yang rutin melakukan patroli di area sekolah,” tegas petugas.

More From Author

Bikin Gagal Fokus! Patung Macan Putih di Kediri Viral, Netizen: “Ini Macan, Kuda Nil, atau Zebra?”

Wisatawan Bromo Membludak Jalur Pasuruan, Polisi Siaga 24 Jam di Titik Rawan Kepadatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *