Tuntut Kejelasan Status Tanah: Warga Nguling dan Lekok Desak Kemenhan Selesaikan Konflik Agraria secara Terbuka

Tuntut Kejelasan Status Tanah: Warga Nguling dan Lekok Desak Kemenhan Selesaikan Konflik Agraria secara Terbuka

PASURUAN – Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat dari Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk segera melakukan klarifikasi status hukum tanah secara terbuka guna mengakhiri ketidakpastian yang menghantui ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut.

Warga meminta pemerintah tidak lagi menggantung status kepemilikan lahan yang mereka tinggali dan garap secara turun-temurun, yang selama ini diklaim sebagai kawasan daerah latihan TNI AL Grati.

Fokus Tuntutan: Transparansi dan Kepastian Hukum

Dalam aksi tersebut, perwakilan warga menekankan beberapa poin krusial yang harus segera dijawab oleh pemerintah pusat:

  1. Klarifikasi Alas Hak: Warga menuntut pemerintah membuka data secara transparan mengenai dasar hukum klaim lahan tersebut.

  2. Penyelesaian Reforma Agraria: Mendesak agar wilayah yang sudah menjadi pemukiman padat dan lahan pertanian produktif segera dilepaskan dari status kawasan militer.

  3. Hentikan Intimidasi: Warga meminta agar segala bentuk aktivitas yang dianggap sebagai tekanan fisik maupun administratif di lapangan dihentikan selama proses hukum berjalan.

“Kami hanya butuh ketenangan. Kami lahir dan besar di sini, tapi status tanah kami tidak pernah jelas. Kami minta Kemenhan duduk bersama secara terbuka untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan rakyat,” ujar salah satu koordinator lapangan dalam orasinya.


Dampak Konflik: Hambatan Pembangunan Desa

Ketidakjelasan status hukum tanah ini berdampak sistemik pada kemajuan wilayah. Desa-desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang masuk dalam zona sengketa seringkali kesulitan mendapatkan bantuan infrastruktur permanen maupun akses perbankan (sertifikat untuk modal usaha) karena status tanah yang masih dalam sengketa atau bersertifikat hak pakai atas nama instansi tertentu.

Pihak pemerintah daerah Pasuruan diharapkan dapat menjadi jembatan antara warga dengan kementerian terkait agar eskalasi konflik tidak terus meningkat di masa mendatang.

Data Konflik Agraria Nguling-Lekok:

Aspek Keterangan
Lokasi Utama Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok, Pasuruan.
Pihak Bersengketa Warga Lokal vs Kementerian Pertahanan/TNI AL.
Tuntutan Utama Pelepasan hak atas tanah dan transparansi status hukum.
Dampak Sosial Terhambatnya legalitas tanah dan pembangunan infrastruktur desa.

Menunggu Langkah Pemerintah Pusat

Hingga saat ini, warga masih menunggu respon resmi dari Kementerian Pertahanan terkait surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan. Masyarakat berharap ada solusi “win-win solution” yang tetap memperhatikan fungsi pertahanan keamanan negara tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga atas tempat tinggal mereka.

Aparat kepolisian setempat terus berjaga untuk memastikan aksi penyampaian pendapat ini berlangsung aman tanpa mengganggu ketertiban umum di jalur pantura.


Sumber: Radar Bromo – Tuntut Kemenhan Selesaikan Konflik Agraria Nguling-Lekok

More From Author

Duka Pendidikan di Probolinggo: Siswa SMAN Tewas Bunuh Diri, Diduga Depresi Akibat Perundungan di Sekolah

Nekat! Sapi Simental di Kedopok Digondol Maling Saat Sore Hari, Alasan Korban Tak Lapor Polisi Bikin Nyesek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *