Pemkab Pasuruan Tutup Sementara Pujasera Jarwo Martopuro untuk Penataan Ulang

Pemkab Pasuruan Tutup Sementara Pujasera Jarwo Martopuro untuk Penataan Ulang

PASURUAN – Terhitung sejak Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menutup sementara seluruh aktivitas di Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) Jarwo yang berlokasi di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Kawasan ini dikosongkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di dalam area tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penataan ulang agar aset daerah tersebut dapat dikelola lebih produktif. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan guna memaksimalkan fungsi aset Pemkab Pasuruan, mengingat pengelolaan yang ada selama ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemkab Pasuruan ingin memaksimalkan seluruh aset. Kebetulan tempat ini menjadi bagian dari temuan BPK karena dinilai tidak dikelola dengan baik, sehingga Pemkab bersikap tegas untuk menertibkannya,” ujar Ghony pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Ghony, perombakan manajemen pengelolaan menjadi hal yang strategis karena selama ini operasional pujasera tersebut dinilai kurang produktif dan terkesan terbengkalai. Melalui penataan ulang, seluruh stan niaga diproyeksikan untuk buka setiap hari demi melayani pengunjung dengan kenyamanan yang lebih optimal, sehingga Pujasera Jarwo bisa kembali ramai dan mendongkrak pendapatan para pedagang.

“Diskoperindag memfasilitasi agar pengunjung ramai, terlayani dengan baik, merasa senang, dan nyaman. Harapannya, Pujasera ini tidak hanya sekadar tempat singgah, melainkan menjadi destinasi jujukan sehingga masyarakat bisa mengenal Pujasera Jarwo dengan lebih baik,” terangnya.

Faktor utama lain yang mendorong penutupan ini adalah ketiadaan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Kabupaten Pasuruan, padahal lokasi tersebut memiliki potensi besar. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perbup Pasuruan Nomor 34 Tahun 2024.

Atas arahan Bupati Pasuruan, Mas Rusdi, kawasan perbelanjaan dan pusat kuliner lokal ini akan ditata kembali agar lebih bermanfaat, memberikan kontribusi bagi kas daerah, serta diproyeksikan menjadi daya tarik ekonomi baru yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

More From Author

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Wabup Gus Shobih Pimpin Aksi Tanam Padi Serentak di Beji

Atasi Darurat Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT RWM Terapkan Teknologi RDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *