Akal Bulus Pria di Pasuruan Timbun Pertalite 250 Liter Sehari, Modalnya Pakai 5 Barcode Keluarga

Akal Bulus Pria di Pasuruan Timbun Pertalite 250 Liter Sehari, Modalnya Pakai 5 Barcode Keluarga

PASURUAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan kembali membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan meringkus seorang pria berinisial MA (30) yang nekat menimbun ratusan liter Pertalite bersubsidi di SPBU Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang terbilang licik untuk mengelabui petugas SPBU.

Manfaatkan Lima Barcode MyPertamina Milik Keluarga

Dalam melancarkan aksinya, MA menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005. Ia tidak menggunakan identitas kendaraan yang sesuai, melainkan memborong Pertalite dengan mengandalkan lima hingga delapan akun barcode MyPertamina yang ia kumpulkan dari anggota keluarganya sendiri.
“Modus yang digunakan pelaku yakni menyalahgunakan barcode MyPertamina yang diperoleh dari anggota keluarganya untuk menyedot Pertalite bersubsidi secara berulang,” ungkap Irawan.

Kuras Tangki di Tempat Sepi

Setelah tangki mobil terisi penuh di SPBU, MA membawa kendaraannya ke lokasi yang sepi. Di sana, ia menguras habis isi tangki mobil dan memindahkannya ke dalam ember plastik serta galon air mineral berkapasitas 15 liter.
Aksi curang ini diperkirakan telah berlangsung sejak akhir 2024. Akibat perbuatannya, dalam sehari tersangka mampu meraup hingga 250 liter Pertalite bersubsidi. BBM hasil tirisan tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, ponsel berisi akun barcode MyPertamina, serta puluhan galon air mineral yang digunakan untuk menampung bahan bakar. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman sanksi berat serta denda hingga Rp 60 miliar.

More From Author

Digerebek Polisi! Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Diciduk

Kabar Gembira! Rute Trans Jatim Segera Sambangi Pasuruan, Siap Beri Kemudahan Akses Transportasi Murah bagi Buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *