
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Pandaan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (9/9/2025), petugas berhasil mengamankan 1.683 botol miras berbagai merek dari sebuah toko yang berada di area pertokoan Terminal Pandaan.
Yang cukup mengejutkan, toko penjual miras ilegal tersebut beroperasi hanya sepelemparan batu dari kantor aparat penegak hukum. Meski baru buka sekitar satu bulan, toko ini sudah memperdagangkan beragam jenis minuman beralkohol, mulai dari produk kelas menengah hingga premium dengan harga jutaan rupiah per botol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras. “Begitu laporan kami terima, langsung kami cek di lokasi. Ternyata benar, dan saat itu juga seluruh barang bukti kami sita,” ujarnya.

Rido menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin sering kali memicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Penindakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga langkah nyata pemerintah daerah untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari dampak negatif miras,” tegasnya.
