
Polres Pasuruan meringkus JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan. Penangkapan dilakukan cepat setelah tim penyidik mengantongi sejumlah petunjuk dari rekaman CCTV dan unggahan di akun Instagram milik pelaku.
Peristiwa terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Botol berisi bahan bakar yang dilemparkan JRF hanya mengenai lantai pos. Api segera dipadamkan petugas jaga sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan berarti. Meski demikian, aksi tersebut sempat menimbulkan situasi genting di sekitar lokasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan tindakan pelaku membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas. Menurutnya, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan bergerak cepat memeriksa rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, lalu menelusuri jejak digital dari media sosial. Dari rangkaian bukti itu, identitas pelaku terkonfirmasi dan aparat langsung melakukan pengejaran.
JRF akhirnya ditangkap di kawasan Pandaan tanpa perlawanan. Polisi menegaskan, keamanan dan ketertiban umum tidak boleh diganggu oleh aksi-aksi anarkis. “Kami pastikan respons cepat terhadap setiap tindakan yang mengancam keselamatan publik,” tegas AKBP Jazuli.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti: pecahan botol kaca yang diduga digunakan sebagai molotov, sepeda motor yang dipakai pelaku, jaket hitam, celana warna biru berlis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini diproses untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan.
