
Pasuruan – Insiden pengeroyokan menimpa sekelompok pesilat dari salah satu perguruan bela diri di Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 di simpang tiga Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Awalnya, tiga korban yakni FCE (24) warga Desa Legok, MRS (19) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, serta TA (23) warga Jombang, pulang berboncengan motor usai mengikuti ujian kenaikan tingkat bersama delapan rekannya. Saat melintas di lokasi kejadian, rombongan mereka tiba-tiba diserang oleh sekitar 20 pemuda dari arah belakang.
Gerombolan itu tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga membawa senjata tajam berupa celurit panjang. Bahkan, ada yang sempat mengayunkan senjata tersebut ke arah rombongan korban. Aksi tersebut memicu perlawanan balik dari para pesilat. Dalam kekacauan itu, satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Para korban kemudian menyerahkan pelaku ke Mapolsek Gempol sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu orang berinisial RPM, 20 tahun, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujarnya.
Adimas menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam penyerangan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah celurit panjang yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.