Polisi Ringkus Pembuat dan Penjual Petasan di Sukorejo, Dua Warga Diamankan Bersama Barang Bukti

Polisi Ringkus Pembuat dan Penjual Petasan di Sukorejo, Dua Warga Diamankan Bersama Barang Bukti

Sukorejo – Dua warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memproduksi dan menjual petasan secara ilegal.
Keduanya adalah Ciptoher (49), warga Desa Lemahbang, dan Iwan Setiawan (37), warga Desa Lecari. Keduanya diamankan petugas pada akhir pekan lalu dalam operasi pengawasan bahan peledak yang digelar oleh Polsek Sukorejo.

Kapolsek Sukorejo, AKP [nama pejabat, jika ada di sumber — bisa diisi nanti], menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam jumlah cukup besar.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, benar ada kegiatan produksi petasan rumahan. Kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku berikut bahan peledaknya,” ujar Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain bubuk mesiu, sumbu, kertas pembungkus, dan ratusan petasan siap edar. Barang-barang itu langsung diamankan ke Mapolsek Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Iwan berperan sebagai pembuat, sementara Ciptoher bertindak sebagai pengedar yang menjual hasil produksi ke beberapa wilayah sekitar, terutama menjelang momen-momen perayaan yang identik dengan petasan.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalankan usaha ilegal ini selama beberapa bulan terakhir demi mencari tambahan penghasilan.

Namun, aparat menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar hukum karena bahan dan cara pembuatan petasan tergolong berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan.

“Kami tidak melarang masyarakat bersuka cita, tapi keselamatan jauh lebih penting. Ledakan petasan bisa berakibat fatal,” tambah Kapolsek.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukorejo dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, membeli, maupun menyalakan petasan yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain berisiko hukum, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan cedera serius.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan pembuatan petasan ilegal,” tutup Kapolsek.

More From Author

Perkuat Lini Serang Jelang Liga 3 Nusantara, Persekabpas Pasuruan Gaet Mantan Striker Timnas Osvaldo Haay PASURUAN – Menjelang bergulirnya kompetisi Liga 3 Nusantara musim ini, Persekabpas Pasuruan terus bermanuver memperkuat kedalaman skuadnya. Ambisi besar tim berjuluk Laskar Sakera tersebut ditunjukkan dengan mendatangkan amunisi berkelas di lini depan, yakni mantan penyerang Timnas Indonesia, Osvaldo Haay, pada Rabu (26/8/2026). Manajemen Persekabpas menaruh harapan besar pada jam terbang tinggi serta pengalaman matang Osvaldo di level sepak bola profesional tanah air. Kehadirannya diproyeksikan mampu memberikan warna baru sekaligus menambah daya gedor lini serang guna membentuk skuad yang tangguh dan disegani lawan. Saat ini, Osvaldo Haay telah bergabung bersama rekan-rekan setimnya untuk mengikuti program pemusatan latihan (training center) di Yogyakarta. Pemusatan latihan ini difokuskan pada peningkatan ketahanan fisik para pemain sekaligus mempercepat adaptasi dan chemistry antarpilar di dalam lapangan. Perekrutan Osvaldo kian melengkapi deretan nama-nama beken yang telah lebih dulu mendarat di kubu Laskar Sakera. Sebelumnya, manajemen Persekabpas telah mengamankan tanda tangan sejumlah pilar berpengalaman eks Liga 1 dan Liga 2, termasuk dua pemain naturalisasi dan mantan penggawa tim nasional lainnya. Melalui perpaduan apik antara amunisi sarat pengalaman dan talenta lokal potensial, serta didukung juru taktik yang mumpuni, Persekabpas menatap Liga 3 Nusantara dengan rasa percaya diri tinggi untuk bersaing merebut tiket promosi.

Gubernur Jatim Cek Langsung Kesiapan Tes Akademik di SMAN 1 Pandaan: “Mental dan Teknologi Harus Seimbang”

Kapolres Instruksikan Sidak SPBU Setelah Keluhan “Brebet” Akibat Pertalite

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts