Polisi Ringkus Pembuat dan Penjual Petasan di Sukorejo, Dua Warga Diamankan Bersama Barang Bukti
Sukorejo – Dua warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memproduksi dan menjual petasan secara ilegal.
Keduanya adalah Ciptoher (49), warga Desa Lemahbang, dan Iwan Setiawan (37), warga Desa Lecari. Keduanya diamankan petugas pada akhir pekan lalu dalam operasi pengawasan bahan peledak yang digelar oleh Polsek Sukorejo.
Kapolsek Sukorejo, AKP [nama pejabat, jika ada di sumber — bisa diisi nanti], menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam jumlah cukup besar.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, benar ada kegiatan produksi petasan rumahan. Kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku berikut bahan peledaknya,” ujar Kapolsek.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain bubuk mesiu, sumbu, kertas pembungkus, dan ratusan petasan siap edar. Barang-barang itu langsung diamankan ke Mapolsek Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Iwan berperan sebagai pembuat, sementara Ciptoher bertindak sebagai pengedar yang menjual hasil produksi ke beberapa wilayah sekitar, terutama menjelang momen-momen perayaan yang identik dengan petasan.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalankan usaha ilegal ini selama beberapa bulan terakhir demi mencari tambahan penghasilan.
Namun, aparat menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar hukum karena bahan dan cara pembuatan petasan tergolong berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan.
“Kami tidak melarang masyarakat bersuka cita, tapi keselamatan jauh lebih penting. Ledakan petasan bisa berakibat fatal,” tambah Kapolsek.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukorejo dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, membeli, maupun menyalakan petasan yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain berisiko hukum, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan cedera serius.
“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan pembuatan petasan ilegal,” tutup Kapolsek.
