Temukan Bukti Awal Tindak Pidana, Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari Naik ke Tahap Penyidika
PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meningkatkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Setelah ditelisik selama beberapa bulan, kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan meyakini adanya peristiwa tindak pidana dalam program tersebut.
”Kasus PTSL di Wonosari resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Teguh saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10) sore.
Dengan naiknya status perkara, Kejari kini berkonsentrasi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti guna membidik pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Langkah ini diawali dengan pemeriksaan intensif terhadap para saksi.
”Tentu karena memang baru bulan ini masuk tahap penyidikan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, belum sampai pada penetapan tersangka,” ujar Teguh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga pekan ini, penyidik telah memintai keterangan dari 14 orang saksi. Puluhan orang lainnya, yang terdiri dari pemohon sertifikat, anggota kelompok masyarakat (pokmas), panitia pelaksana, perangkat desa, hingga kepala desa, dijadwalkan akan segera dipanggil.
”Ini baru penyidikan awal. Kami perlu waktu untuk mendalami dan mengurai perkara hingga terang benderang,” pungkas Teguh.
