Dugaan Pungli PTSL Wonosari, Kejari Pasuruan Hitung Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar
PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dalam perhitungan awal, jaksa memprediksi potensi kerugian negara akibat pungli tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan kalkulasi sementara, potensi kerugian ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar.
”Nilai pastinya akan diketahui setelah penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ferry, Senin (3/11/2025).
Ferry menegaskan, dinaikkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Oktober 2025 lalu bukan tanpa alasan. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup, yang mengindikasikan adanya pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada para pemohon sertifikat tanah.
”Penyidik sudah memiliki dasar awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara cukup besar. Tapi angka finalnya akan kami pastikan setelah pemeriksaan tuntas,” terangnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi dan penguatan alat bukti. Puluhan saksi telah diperiksa, mencakup berbagai elemen, mulai dari pemohon, panitia pelaksana, kelompok masyarakat (Pokmas), perangkat desa, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang.
”Penyidik sekarang fokus memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana PTSL. Setelah itu baru akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Ferry.
