Tekan Fatalitas Kecelakaan Jelang Nataru, Polres Pasuruan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Selama 14 Hari

Tekan Fatalitas Kecelakaan Jelang Nataru, Polres Pasuruan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Selama 14 Hari

​PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025.

​Dimulainya operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasuruan pada Senin (17/11) pagi. Apel tersebut melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah cipta kondisi (cipkon) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

​”Operasi ini penting untuk memastikan kesiapan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang akhir tahun. Kami mengajak seluruh masyarakat Pasuruan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar AKBP Jazuli.

​Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Dery, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan persuasif yang humanis. Meski demikian, penindakan hukum tetap akan diberlakukan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun teguran manual, terutama bagi pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

​”Kami juga meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan ramp check terhadap armada bus dan truk di terminal. Selain itu, sosialisasi ke sekolah, kampus, dan perusahaan juga akan digencarkan,” jelas AKP Dery.

​Adapun beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi ini antara lain:

​Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

​Pengendara di bawah umur.

​Berboncengan lebih dari satu orang.

​Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

​Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

​Melawan arus lalu lintas.

​Melebihi batas kecepatan.

​Melalui Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pasuruan berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat, bukan hanya saat ada petugas atau operasi berlangsung.

More From Author

Apes! Ditinggal Tarik Tunai di Minimarket, Motor Beat Warga Gondangrejo Raib Digondol Maling

Telan Anggaran Rp 9,27 Miliar, Pemkab Pasuruan Pasang Ratusan PJU “Smart System” di Jalur Pandaan-Bangil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *