Terjerat Candu Judi Online, Cucu di Pasuruan Tega Gasak Emas dan Uang Nenek Sendiri

Terjerat Candu Judi Online, Cucu di Pasuruan Tega Gasak Emas dan Uang Nenek Sendiri

​PASURUAN – Kecanduan judi online (judol) kembali memicu tindak kriminalitas dalam lingkup keluarga. Seorang pemuda bernama Rendy Septian Ananstasyah (20) ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencuri uang dan perhiasan milik neneknya sendiri, Suhartiningsih (59).

​Warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang sehari-hari tinggal bersama neneknya di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo pada Minggu (9/11/2025).

​Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Purworejo, AKP Yudianto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025). Saat itu, korban hendak mengambil uang sebesar Rp 750 ribu yang disimpannya di dompet untuk keperluan sedekah, namun uang tersebut raib.

​Kecurigaan korban semakin menguat ketika ia memeriksa lemari dan mendapati perhiasan emas miliknya berupa kalung, gelang, dan cincin juga telah hilang. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

​Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah cucu korban sendiri.

​Dalam pengakuannya di Mapolsek Purworejo pada Selasa (18/11/2025), Rendy mengaku gelap mata karena butuh uang untuk modal judi online.

​”Uangnya buat judol. Sebagian lagi buat beli handphone dan motor,” aku tersangka.

​Akibat perbuatannya, pemuda tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

More From Author

Viral Guru SD di Tosari Mengeluh Jarak Jauh, Bupati Pasuruan Ingatkan Komitmen Awal Saat Mendaftar

Tangisan Balita di Tosari Pasuruan Ungkap Kematian Sang Ibu Akibat Tersengat Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *