Langgar RTRW dan Resahkan Warga, Pabrik Arang Briket Milik Pengusaha Korea di Purwosari Disegel
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap pabrik arang briket PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Pada Senin (24/11/2025) siang, pabrik milik pengusaha asal Korea tersebut resmi ditutup dan disegel.
Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Muspika Purwosari, dan Pemerintah Desa Martopuro.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal terkait tata ruang.
”Alasannya karena melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi pabrik berada di zona pemukiman, bukan zona industri,” tegas Nurul Huda.
Pelanggaran peruntukan lahan ini menyebabkan perusahaan tidak dapat memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin operasional lainnya. Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diajukan perusahaan pun ditolak oleh sistem karena ketidaksesuaian zonasi tersebut.
Selain masalah perizinan, keberadaan pabrik juga menuai banyak keluhan dari masyarakat sekitar. Warga merasa terganggu dengan polusi debu dan asap yang dihasilkan dari aktivitas produksi arang briket, yang berdampak buruk pada kesehatan dan kenyamanan lingkungan pemukiman.
”Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun tetap beroperasi. Karena itu, hari ini kami ambil tindakan tegas penutupan operasional,” pungkasnya.
