Hendak Antar Sabu-Sabu, Dua Terduga Pengedar Diringkus Polres Pasuruan Kota

Hendak Antar Sabu-Sabu, Dua Terduga Pengedar Diringkus Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh kepolisian di wilayah Pasuruan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi.

Kedua terduga pelaku, berinisial J (43) dan M (51), ditangkap pada Kamis (22/1) malam di tepi jalan depan Koperasi Unit Desa (KUTT) Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lokasi kejadian,” ujar Ronny dalam keterangannya, Minggu (25/1).

Sita Barang Bukti 45,76 Gram Sabu

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 45,76 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip. Barang haram tersebut ditemukan pada tersangka J. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah lampu bohlam warna putih dan satu unit ponsel OPPO A31.

Sementara itu, dari tangan tersangka M, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi, serta satu unit ponsel Vivo Y12s.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu tersebut diakui sebagai milik tersangka J. Rencananya, barang terlarang itu akan diantarkan kepada seorang pemesan berinisial I yang berada di wilayah Grati.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Ronny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota.

More From Author

Anggaran Ratusan Miliar Jadi Kendala, Revitalisasi Pasar Cheng Hoo dan Pasar Bangil Sulit Terealisasi Tahun Ini

PSSI Jatim Tetapkan 7 Kuota Zona Nasional Liga 4, Pasuruan United Bidik Tiket Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *