Diwarnai Ketegangan, Belasan Warkop Karaoke di Nogosari Pandaan Ditutup Paksa Petugas Gabungan
PASURUAN – Penertiban belasan warung kopi (warkop) yang menyediakan fasilitas karaoke di kawasan Ruko Meiko, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (2/12/2025) berlangsung panas. Upaya penutupan yang dilakukan oleh petugas gabungan diwarnai protes keras dari para pengelola usaha.
Ketegangan memuncak saat petugas menyisir ruko-ruko dan memberikan surat edaran terkait penutupan. Pengelola warkop karaoke menolak langkah tersebut, berdalih bahwa usaha mereka telah mengantongi izin resmi berbasis risiko yang sah.
”Izin-izinnya kami punya dan sudah sesuai. Tapi kok malah ditutup. Apa yang sudah disampaikan petugas, kami siap memenuhi,” ujar Saifi, salah satu pengelola warkop di lokasi kejadian.
Ia menyayangkan tindakan penutupan paksa tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan legalitas usaha di kantor kecamatan.
Camat Pandaan, Timbul Wijoyo, yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemerintah desa dan keresahan masyarakat setempat. Pemanfaatan ruko dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang seharusnya.
”Penutupan warkop karaoke ini bersifat sementara. Kami akan laporkan ke Bupati untuk kemudian meminta petunjuk beliau,” tegas Timbul.
Aksi penutupan ini juga dipicu oleh desakan warga Nogosari yang menilai keberadaan warkop karaoke tersebut telah menjadi sarang maksiat, termasuk dugaan peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung.
Warga bahkan sempat mengancam akan turun jalan jika aparat tidak bertindak tegas.
Meskipun mendapat perlawanan, petugas gabungan tetap menjalankan tugasnya. Para pemilik karaoke diminta menandatangani tanda terima surat edaran penutupan, dan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
