Jarah Rumah Tetangga Sendiri, Komplotan Pencuri Emas di Gempol Diringkus Polisi
PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar sindikat pencurian perhiasan emas yang meresahkan warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak empat orang pelaku yang ternyata merupakan warga setempat berhasil diamankan, sementara tiga anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah M. Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), M. Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26). Mereka merupakan warga Desa Legok yang tega menjarah rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di dua lokasi berbeda dalam satu dusun. Modus operandinya adalah mengincar rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.
“Para tersangka memastikan rumah target dalam keadaan kosong. Mereka kemudian masuk dengan cara merusak pintu dan jendela, lalu menggasak harta benda berharga di dalamnya,” terang Kompol Giadi, Selasa (9/12/2025).
Aksi pertama dilakukan di rumah korban Saifudin (59) pada 23 Juni 2025. Di sana, para pelaku menggondol perhiasan emas seberat 86,35 gram dan uang tunai Rp 11 juta. Tak puas dengan hasil tersebut, mereka kembali beraksi pada 4 Desember 2025 di rumah Sukayati (63). Dari rumah korban kedua, mereka mencuri emas seberat 91 gram dan uang tunai. Total kerugian korban dari dua TKP tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Mirisnya, otak dari aksi pencurian ini, M. Maskur, diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Hasil curian tersebut dijual dan uangnya dibagi-bagi sesuai peran masing-masing, dengan bagian terbesar dinikmati oleh Maskur yang kemudian digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
