Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar di Gempol
GEMPOL – Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, akhirnya terhenti. Pemuda asal Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol ini berhasil diringkus oleh Tim Buser Polsek Gempol pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi kejahatan jalanan tersebut menimpa NA (14), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sore, saat korban tengah asyik bermain ponsel seorang diri di tepi jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa keberadaan RHA berhasil dilacak berkat petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi berkat rekaman CCTV di lapangan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kompol Giadi. Saat ini, RHA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gempol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini beraksi seorang diri (lone wolf). Modus operandi yang digunakan adalah berkeliling mengendarai sepeda motor sembari memantau situasi sekitar, untuk kemudian menyergap korban yang sedang lengah.
Akibat aksi perampasan ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sekitar Rp 1,8 juta. Selain menahan tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Gempol juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
