Tolak “Amplop” Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Melapor ke KPK

Tolak “Amplop” Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Melapor ke KPK

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, akhirnya mengambil langkah proaktif terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu. Politisi PSI ini secara resmi telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK kini tengah memproses verifikasi dan analisis terhadap laporan sang menteri.

“Atas pelaporan tersebut, tim DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Kami akan segera menyampaikan hasilnya, apakah laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Budi, Senin (6/7/2026).

Kronologi “Amplop” di Ruang Kerja

Sebelumnya, Raja Juli memberikan klarifikasi terbuka terkait pertemuan audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat formal dan transparan. Namun, ia mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup dalam map yang ditinggalkan Suhardiman setelah sang bupati meninggalkan kantornya.

Tanpa pikir panjang, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. Menariknya, pengembalian dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya minta ajudan untuk mengembalikan,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Jakarta.

Untuk memperkuat klarifikasinya, Raja Juli bahkan menunjukkan bukti foto serta tanda terima pengembalian amplop yang dilakukan di Mapolres Kuansing pada 12 Juni 2026. Ia juga mengaku sempat menelepon Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan pengembalian tersebut.

KPK Buka Peluang Panggil Menhut

Meski Raja Juli sudah mengembalikan uang tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa tindakan itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika memang ditemukan niat jahat dalam pengurusan rekomendasi ke kementerian.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ada. Pihak KPK pun membuka peluang untuk memanggil Raja Juli sebagai saksi apabila keterangan beliau dinilai krusial untuk melengkapi konstruksi kasus ini.

“Kami mohon diberi waktu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah nantinya keterangan yang bersangkutan dibutuhkan? Tentunya akan kami lakukan pemanggilan,” tegas Taufik.

Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil analisis KPK terkait laporan gratifikasi dari sang menteri, sembari menunggu kelanjutan proses hukum yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.

More From Author

Tolak Berhubungan Intim Saat Menstruasi, Istri di Tambaksari Dihajar Suami Hingga Muntah Darah

Buntut Kasus di PT Pos, DPR Desak Pengawasan BUMN Diperketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *