Delapan Tahun “Nomaden”, Perangkat Desa Pusungmalang Beri Pelayanan di Tengah Ketidakjelasan Status Lahan
PASURUAN – Nasib kurang beruntung dialami oleh para perangkat desa di Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sudah delapan tahun lamanya, mereka terpaksa memberikan pelayanan administrasi bagi warga secara “nomaden” alias berpindah-pindah.
Penyebabnya bukan main-main, yakni ketidakjelasan status kepemilikan lahan kantor Balai Desa Pusungmalang yang hingga kini tak kunjung tuntas. Akibat konflik lahan tersebut, gedung balai desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik kini terbengkalai dan tidak bisa difungsikan sama sekali.
Pelayanan yang Terbatas Selama delapan tahun terakhir, warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan harus rela mencari kantor “dadakan” perangkat desa yang berpindah-pindah. Kondisi ini tak hanya menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan, tetapi juga menghambat mobilitas kerja para perangkat desa itu sendiri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Sudah delapan tahun kami seperti ini. Kami sadar warga butuh pelayanan yang cepat, tapi kami pun terkendala dengan fasilitas yang tidak memadai karena kantor kami tidak bisa ditempati,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Butuh Kepastian Pemerintah Kondisi Balai Desa Pusungmalang saat ini memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi ikon pelayanan desa tersebut kini tampak sepi dan tidak terawat. Warga pun mulai jengah dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan menuntaskan sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Puspo maupun Pemkab Pasuruan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah melumpuhkan fungsi balai desa selama hampir satu dekade ini.
Warga dan perangkat desa berharap ada solusi segera agar pelayanan publik di Desa Pusungmalang bisa kembali normal dan tidak lagi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
