Ubah Sampah Jadi Listrik, Pemkab Pasuruan Mantapkan Kesiapan Proyek PLTSa
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan kesiapan penuhnya untuk mengimplementasikan Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) Sektor Persampahan. Melalui program inovatif bertajuk Waste to Energy ini, masalah persampahan di Pasuruan akan diubah menjadi sumber energi listrik.
Komitmen kuat ini ditegaskan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), dalam Rapat Verifikasi Penetapan Calon Lokasi Tahap 2 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dan dihadiri jajaran direktur Kemendagri serta tim investor PT Nusantara Hijau Lestari (PT NHL).
Mengingat volume sampah di Kabupaten Pasuruan mencapai 824 ton per hari, Mas Rusdi telah mematangkan strategi suplai agar operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat berjalan optimal.
“Program ini adalah jawaban yang kami tunggu-tunggu. Kami berkomitmen penuh mengalokasikan lahan, mematangkan kelembagaan, serta menggerakkan seluruh elemen agar penanganan sampah ini benar-benar tuntas hingga tidak ada lagi yang menumpuk di sungai maupun lingkungan warga,” tegas Mas Rusdi.
Langkah taktis yang disiapkan meliputi optimalisasi pengumpulan sampah masyarakat, sinergi dengan 500 pondok pesantren, hingga penerapan aturan wajib bagi 1.055 pabrik berskala menengah dan besar. Pabrik-pabrik tersebut diharuskan mengirimkan sampahnya langsung ke PLTSa, yang diproyeksikan akan memberi tambahan suplai hingga 527 ton sampah per hari.
Bawa Dampak Berlapis bagi Warga dan Daerah
Kehadiran pabrik pengolahan sampah berskala besar ini dipastikan membawa efek domino yang positif. Selain menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan bebas bau, operasional PLTSa juga akan menyerap tenaga kerja lokal. Bahkan, sisa hasil pembakaran (fly ash dan bottom ash) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau BUMDes menjadi material konstruksi bernilai jual, seperti paving block dan batako.
Dari segi energi, pabrik ini ditargetkan mampu memproduksi listrik ramah lingkungan sebesar 10 megawatt yang akan dialirkan ke gardu induk PLN untuk memperkuat pasokan listrik regional.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa skema proyek ini sangat menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Pasuruan dibebaskan sepenuhnya dari biaya pengolahan sampah atau menerapkan sistem zero tipping fee. Dengan demikian, anggaran yang biasanya tersedot untuk biaya operasional TPA konvensional dapat dialihkan ke program kesejahteraan rakyat.
Proyek ini juga menerapkan sistem Build, Operate, Transfer (BOT) selama 20 tahun. Setelah masa operasional tersebut berakhir, seluruh aset pabrik pembangkit listrik senilai triliunan rupiah itu akan diserahkan dan menjadi hak milik Pemkab Pasuruan. Selain itu, PT NHL sebagai mitra juga diwajibkan menyalurkan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur desa.
Langkah progresif ini sekaligus menjadi solusi konkret untuk menghindari sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menargetkan penutupan TPA sistem open dumping paling lambat akhir 2026. Didukung ketersediaan lahan seluas 5 hektare dan proses transisi status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditargetkan rampung bulan ini, Pasuruan optimistis siap menjadi percontohan nasional dalam transisi energi hijau.
