Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyatakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun agar melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga gairah dunia usaha dan iklim investasi lokal. Penegasan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (2/11/2026) sore, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi, sebagaimana dilaporkan Harian Bhirawa.

Dalam rapat tersebut, bupati menanggapi catatan kritis dan masukan dari seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, Nasdem), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Harian Bhirawa, pembahasan Raperda itu paling banyak menyoroti efisiensi layanan publik dan kemudahan administrasi bagi warga.

Pelaporan SPTPD secara digital

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengubah pelayanan manual menjadi sistem digital secara menyeluruh. Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), kata dia, dapat dilakukan lewat laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super App Pasuruan, dari mana saja dan kapan saja. Menurut Rusdi, langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak. Harian Bhirawa menulis bahwa transformasi digital tersebut diyakini dapat memangkas birokrasi berbelit yang selama ini dikeluhkan wajib pajak, sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Keringanan untuk PBB-P2

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rusdi menyebut struktur tarif tidak ditentukan sembarangan, melainkan berdasarkan kajian akademis dan simulasi dampak fiskal yang terukur secara objektif. Ia menjelaskan, pemerintah memberi keringanan tarif khusus bagi kawasan produksi pangan dan ternak, yang ditetapkan setelah pendataan dan verifikasi lapangan. Rusdi juga memastikan pengajuan keberatan dan pembebasan pajak berjalan transparan dan cepat, tanpa menambah beban birokrasi bagi warga berekonomi lemah.

Retribusi kebersihan dan insentif pemungutan

Pada retribusi kebersihan, skema layanan disempurnakan dengan sistem berlangganan rutin terjadwal serta layanan permohonan khusus pengangkutan sampah. Rusdi menyatakan penyesuaian tarif "tidak akan menimbulkan lonjakan beban yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah". Soal insentif pemungutan pajak dan retribusi, ia menyebut indikator kinerjanya adalah besarnya realisasi PAD yang melebihi target APBD.

Sanksi denda administratif

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Rusdi secara khusus membahas kekhawatiran tentang kemungkinan penerapan sanksi denda administratif SPTPD di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak langsung menjatuhkan hukuman dan lebih dulu mengedepankan pendekatan edukatif.