Akses Masuk Gunung Bromo Via Pasuruan dan Malang Ditutup Sementara Selama 2 Hari

 

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menutup dua jalur masuk ke kawasan Gunung Bromo dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan pada 30 September hingga 1 Oktober 2025. Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan jip wisata. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjhaja Nugraha, menjelaskan bahwa selama dua hari tersebut, aktivitas wisata dari pintu masuk Jemplang, Kabupaten Malang, serta Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, tidak bisa dilakukan. Dengan adanya kebijakan ini, wisatawan yang hendak berkunjung ke Bromo hanya dapat melintas melalui jalur Kabupaten Probolinggo.

Informasi mengenai penutupan dua akses tersebut juga telah diumumkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025. Keputusan tersebut dihasilkan setelah melalui rapat koordinasi yang melibatkan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah instansi terkait lainnya. Usai kesepakatan dicapai, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan turut mengeluarkan surat pelaksanaan sekaligus permintaan dukungan dalam rangka ramp check.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menambahkan bahwa total jip wisata yang akan mengikuti ramp check mencapai kurang lebih 880 unit, yang terdiri atas sekitar 520 unit kendaraan dari Malang dan 360 unit dari Pasuruan. Menurutnya, kegiatan pemeriksaan kelaikan kendaraan ini penting untuk memastikan seluruh jip wisata yang beroperasi di kawasan Bromo sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan. Hal ini juga dimaksudkan agar wisatawan yang menggunakan jasa transportasi tersebut memiliki jaminan keselamatan selama berada di kawasan taman nasional.

Endrip juga menegaskan, apabila hasil ramp check menunjukkan ada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis, maka jip tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan wisata sampai dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari Dishub masing-masing wilayah. Ia menambahkan bahwa setiap jip wisata wajib memiliki surat keterangan layak operasi. Kendaraan yang belum lolos uji harus menjalani pemeriksaan ulang secara mandiri di kemudian hari agar tetap bisa digunakan untuk melayani wisatawan di kawasan TNBTS.

More From Author

Remaja 16 Tahun di Rembang Pasuruan Alami Kekerasan Seksual di Bawah Flyover Tol Gempol-Pasuruan

Pasangan Suami Istri di Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Luka Parah — Diduga Dibunuh oleh Anak Kandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *