Modal Percaya, Motor Wanita Asal Pasuruan Digadaikan Temannya Seharga Rp 4,5 Juta

Seorang pria asal Sidoarjo, Bambang Eko Setiawan (36), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu dan menggadaikan sepeda motor milik teman baiknya sendiri. Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Pandaan, Pasuruan, di wilayah Sidoarjo.
Kapolsek Pandaan, AKBP Bambang Sucahyono, pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, Wendy Salsabila Romadhona (24), warga Gempol, Pasuruan, pada Jumat (17/10). Tersangka meminjam motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengantar pakaian ke laundry.
”Karena sudah mengenal tersangka dengan baik, korban pun percaya dan meminjamkan motornya,” ujar Bambang.
Kepercayaan korban disalahgunakan. Setelah beberapa jam ditunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandaan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor korban telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang berinisial Y di Bangkalan, Madura, senilai Rp 4,5 juta.
”Uang hasil gadai motor sudah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat kami amankan, hanya tersisa Rp150 ribu,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi kini masih memburu pelaku berinisial Y yang diduga sebagai penadah.
