Aturan Tenda Hajatan di Surabaya: Jalan Utama Wajib Izin Polisi, Jalan Kampung Cukup Izin RT/RW

Aturan Tenda Hajatan di Surabaya: Jalan Utama Wajib Izin Polisi, Jalan Kampung Cukup Izin RT/RW

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan aturan baru mengenai pendirian tenda hajatan yang menggunakan badan jalan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini memiliki perbedaan antara jalan utama dan jalan perkampungan.

​Eri menjelaskan, aturan yang mewajibkan izin dari kepolisian berlaku untuk penggunaan jalan utama, seperti jalan nasional, provinsi, atau kota. Namun, aturan ini tidak berlaku jika hajatan digelar di dalam jalan perkampungan.

​”Perkampungan nggak ono izin (polisi). Izin RT RW lek perkampungan. Lek nang jero kampung loh yo! (Di dalam kampung ya!). Tapi kalau jalan yang utama sing kudu ono izin Polsek (harus ada izin dari Polsek),” kata Eri di Gedung Pemkot Surabaya, Sabtu (25/10/2025).

​Untuk pendirian tenda di jalan utama, warga kini tidak bisa lagi mendapat izin langsung dari RT, RW, atau kelurahan. Prosedur baru mengharuskan warga mendapatkan surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah terlebih dahulu, yang kemudian diajukan ke Polsek untuk mendapatkan izin resmi.

​Selain itu, warga juga diwajibkan memasang pengumuman minimal 7 hari sebelum acara dan menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan. Pihak kepolisian, bersama Satpol PP dan Dishub, akan menganalisis lokasi untuk menentukan kelayakan izin, termasuk batasan area jalan yang boleh digunakan.

​Bagi warga yang nekat mendirikan tenda di jalan utama tanpa izin resmi dari kepolisian, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi tegas berupa denda yang bisa mencapai Rp50 juta.

More From Author

Modal Percaya, Motor Wanita Asal Pasuruan Digadaikan Temannya Seharga Rp 4,5 Juta

Didemo Warga, Kades Tempuran Pasrepan Ajukan Mundur Diri, Bupati Tak Mau Gegabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *