Tipu Perusahaan Ratusan Juta: Eks Marketing Leasing di Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Manipulasi Data Debitur
PASURUAN – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjadi akhir dari perjalanan gelap Alfan Guntur Nuriansyah, seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Pasuruan. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data debitur yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12) siang. Alfan, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Verification Officer (MVO) di PT Summit Oto Finance Pasuruan, hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan hakim.
Modus Operandi: Kredit Fiktif dan Penjualan Unit ke Penadah
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Alfan saat masih aktif bekerja. Sebagai petugas verifikasi, ia memiliki akses untuk memproses pengajuan kredit kendaraan bermotor. Memanfaatkan celah tersebut, Alfan melakukan manipulasi terhadap data calon debitur agar pengajuan kredit sepeda motor dapat disetujui oleh perusahaan.
Namun, unit sepeda motor yang berhasil keluar dari diler tersebut tidak pernah sampai ke tangan debitur yang sah. Alfan justru menjual unit-unit motor tersebut kepada pihak lain dengan bantuan para penadah. Berdasarkan hasil penyidikan, Alfan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp500.000 per unit motor yang berhasil ia “loloskan”.
Kerugian Perusahaan Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Tindakan sistematis yang dilakukan terdakwa ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi PT Summit Oto Finance. Total kerugian yang diderita perusahaan tercatat mencapai Rp172.250.912.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah unit motor hasil kejahatan Alfan. Ketiganya kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa terbukti melanggar pasal terkait tindak pidana dalam jaminan fidusia. Aksi manipulasi ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak sistem kepercayaan dalam industri pembiayaan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Sikap Tegas Perusahaan dan Vonis Hakim
Endro, perwakilan dari pihak yang dirugikan, memberikan peringatan keras pasca-vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran fidusia, terutama yang melibatkan orang dalam.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa saja, termasuk karyawan, untuk tidak bermain-main dengan pekerjaan mereka. Kami akan mengejar hingga tuntas setiap pelanggaran fidusia. Pelaku tidak hanya dihukum penjara, tapi juga membawa rasa malu bagi keluarganya,” tegas Endro.
| Detail Perkara | Keterangan |
| Nama Terdakwa | Alfan Guntur Nuriansyah |
| Jabatan Sebelumnya | Marketing Verification Officer (MVO) |
| Instansi | PT Summit Oto Finance Pasuruan |
| Vonis Hakim | 2 Tahun Penjara |
| Total Kerugian | Rp 172.250.912 |
Terdakwa Menerima Putusan
Kuasa hukum terdakwa, Anggorowati, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Pertimbangan utamanya adalah karena Alfan telah mengakui segala perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam selama proses persidangan.
“Terdakwa sudah menyesal dan mengakui bahwa ini adalah tindakan pertamanya. Kami menerima vonis ini dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi klien kami,” tutur Anggi, sapaan akrab kuasa hukumnya.
Dengan vonis ini, Alfan resmi menyandang status narapidana dan akan menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan setempat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi industri perbankan dan pembiayaan untuk memperketat sistem pengawasan internal mereka.
