Misteri di Balik Terusirnya Nenek Elina: Sederet Kejanggalan Eksekusi Rumah oleh Oknum Ormas Terkuak
SURABAYA – Kasus pengusiran paksa yang menimpa Elina, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah viralnya video pengosongan rumah secara intimidatif, sejumlah pihak mulai menyoroti adanya sederet kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas eksekusi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti lansia.
1. Eksekusi Tanpa Juru Sita Resmi
Kejanggalan utama yang paling mencolok adalah absennya petugas resmi dari pengadilan. Dalam hukum Indonesia, pengosongan lahan atau bangunan akibat sengketa seharusnya dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan dengan pengawalan aparat kepolisian yang sah.
Namun, dalam kasus Nenek Elina, proses pengeluaran barang-barang dilakukan sepenuhnya oleh massa ormas. Tidak adanya surat perintah eksekusi yang ditunjukkan secara transparan di lokasi kejadian memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut adalah eksekusi sepihak atau “hukum rimba”.
2. Intimidasi terhadap Lansia yang Tak Berdaya
Saksi mata dan pendamping hukum korban menyoroti cara-cara yang digunakan para pelaku. Alih-alih mengedepankan dialog atau pendekatan persuasif, oknum ormas tersebut diduga menggunakan tekanan psikologis dan fisik ringan untuk memaksa sang nenek keluar.
“Seharusnya ada rasa kemanusiaan. Menghadapi orang tua berusia 80 tahun dengan massa berjumlah banyak adalah bentuk intimidasi yang sangat nyata,” ujar salah satu kerabat korban.
3. Status Kepemilikan yang Masih “Abu-Abu”
Muncul keraguan mengenai dasar klaim pihak yang memerintahkan pengusiran. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa sengketa ini belum memiliki putusan hukum yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang memerintahkan pengosongan segera. Jika benar proses hukum masih berjalan atau belum tuntas, maka pengusiran paksa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
4. Hilangnya Barang Berharga saat Pengosongan
Kejanggalan lain muncul saat barang-barang milik Nenek Elina dipindahkan. Pihak keluarga melaporkan adanya kerusakan pada beberapa furnitur serta dugaan hilangnya sejumlah barang berharga di tengah kekacauan proses pengosongan tersebut. Hal ini menambah daftar potensi pelanggaran pidana, mulai dari pengerusakan hingga pencurian.
Ringkasan Kejanggalan Kasus:
| Poin Kejanggalan | Detail Fakta di Lapangan |
| Pelaksana Eksekusi | Dilakukan Ormas, bukan Juru Sita Pengadilan. |
| Legalitas | Tidak ada pembacaan surat perintah eksekusi resmi. |
| Kondisi Korban | Lansia 80 tahun dipaksa keluar tanpa hunian pengganti. |
| Prosedur | Melompati tahapan peringatan (Somasi) yang patut. |
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pegiat hak asasi manusia di Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera memeriksa dalang di balik pengerahan massa ormas tersebut. Mereka meminta polisi tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang menyalahgunakan kekuatan ormas untuk kepentingan sengketa lahan pribadi.
Saat ini, Nenek Elina dilaporkan dalam kondisi syok berat dan sedang dalam pemantauan tim medis serta pendampingan psikologis. Masyarakat menunggu ketegasan aparat untuk membuktikan bahwa Surabaya bukanlah kota yang membiarkan kesewenang-wenangan terhadap lansia terjadi begitu saja.
