Tragedi Berdarah di Kebun Sengon, Pelaku Habisi Nyawa Teman Kencan demi Harta
PROBOLINGGO – Misteri penemuan jasad wanita berinisial SM (26) yang ditemukan membusuk di sumur tua Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, akhirnya terkuak. Aparat kepolisian memastikan bahwa warga Dusun Raab, Desa Bantaran itu adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua pria asal Kecamatan Besuk, berinisial R (26) dan H (19).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam keterangan persnya, Minggu (5/7/2026), menegaskan bahwa kasus ini bermotif ekonomi. Pelaku yang tergiur harta korban nekat berbuat keji setelah menyadari barang berharga yang dimiliki SM tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Modus Biro Jodoh Virtual
Hubungan maut ini bermula dari perkenalan di aplikasi biro jodoh virtual. Setelah intens berkomunikasi, korban dan pelaku R sepakat bertemu di Jalan Cokro, Kota Probolinggo, pada 30 Mei 2026 lalu.
“Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin mempertemukan dengan orang tua. Namun, di tengah perjalanan di kawasan sepi Desa Alassumur Kulon, pelaku justru menghentikan kendaraan dan menghabisi nyawa SM dengan jeratan tali tambang,” ungkap AKBP Wahyudin.
Tak hanya membunuh, pelaku juga melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menyetubuhi jasad korban. Untuk menghilangkan jejak, pakaian korban dilepas dan dibakar sebelum akhirnya jasadnya dibuang ke dalam sumur sedalam belasan meter di tengah kebun sengon.
Pelaku Adalah Residivis
Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan tidak butuh waktu lama untuk meringkus kedua pelaku di kediaman mereka di Desa Alaskandang. Diketahui, tersangka utama yakni R, bukanlah “pemain baru” di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, R mengaku membunuh korban, membakar pakaiannya, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur,” tambah Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur.
Akhir Pelarian Sang Dara
Sebelum jasadnya ditemukan, keluarga SM memang sudah melaporkan kehilangan sejak akhir Mei 2026. Kala itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli ayam geprek menggunakan motor Honda Beat biru hitam. Motor tersebut belakangan ditemukan telantar di aliran Sungai Randu Merak, Paiton.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadis mereka di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
