Tolak Berhubungan Intim Saat Menstruasi, Istri di Tambaksari Dihajar Suami Hingga Muntah Darah

Tolak Berhubungan Intim Saat Menstruasi, Istri di Tambaksari Dihajar Suami Hingga Muntah Darah

SURABAYA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya. Seorang pria penyandang tunanetra berinisial Jefta Gideon Nggebu (41), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah tega menghajar istrinya sendiri, Agustina Lombu, hingga mengalami luka serius.

Peristiwa yang terjadi pada 27 Juni 2025 lalu ini dipicu oleh masalah sepele. Terdakwa yang ingin mengajak istrinya berhubungan intim menjadi murka setelah permintaannya ditolak halus oleh sang istri yang saat itu sedang datang bulan dan merasa tidak sehat.

Dikejar dan Dihajar di Depan Anak-anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, dalam dakwaannya membeberkan kronologi yang sangat mencekam. Korban yang ketakutan mencoba melarikan diri ke kamar anak mereka, namun Jefta justru mengejarnya.

“Terdakwa menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah,” ungkap Suwarti.

Tak berhenti di situ, pelaku yang gelap mata bahkan sempat melucuti paksa pakaian korban. Saat penolakan kembali dilakukan, pelaku melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan tangan korban secara membabi-buta hingga korban mual dan muntah darah.

Visum Jadi Bukti Kuat

Setelah aksi kejinya, Jefta dilaporkan meninggalkan rumah keesokan harinya. Agustina yang mengalami luka lebam dan pembengkakan parah di wajah hingga lengan kanan kemudian melaporkan suaminya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Hasil visum pun memperkuat bukti penganiayaan berat yang dialami korban.

Kini, Jefta dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Eksepsi Ditolak Hakim

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi pada Rabu (24/6/2026) lalu, nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu terdakwa resmi ditolak. Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke materi pokok perkara.

“Eksepsi ditolak. Jaksa diinstruksikan segera menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang untuk memperjelas duduk perkara,” tegas hakim. Kasus ini pun kini memasuki babak pembuktian untuk menuntaskan keadilan bagi korban.

More From Author

Kejar Target Swasembada 2027, Produksi Garam Rakyat di Pasuruan Mulai Digenjot

Tolak “Amplop” Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Melapor ke KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *