Kelalaian Pembersihan Lahan, 75 Kasus Kebakaran Landa Pasuruan Sepanjang 2026
PASURUAN – Sejak Januari hingga Juli 2026, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Pasuruan mencatat telah terjadi 75 insiden kebakaran di wilayahnya. Angka ini didominasi oleh kebakaran pada area lahan terbuka.
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Pasuruan, Bambang, mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen dari total kejadian merupakan kebakaran lahan yang ditumbuhi rumput, ilalang, hingga perkebunan tebu.
Tingginya intensitas kebakaran di lahan terbuka ini utamanya dipicu oleh faktor kelalaian masyarakat. “Penyebabnya kebanyakan karena kurangnya pemahaman saat pembersihan lahan. Warga sengaja membakar ilalang atau tebu, tapi kemudian dibiarkan begitu saja tanpa ditunggui,” jelas Bambang pada Rabu (22/7/2026).
Meski berisiko tinggi meluas akibat embusan angin dan kondisi kering, Bambang memastikan hingga saat ini belum ada kobaran api dari lahan terbuka yang merembet hingga ke permukiman warga.
Untuk merespons berbagai laporan kebakaran, Damkar Kabupaten Pasuruan menyiagakan 50 personel yang terbagi dalam tiga regu. Setiap regu berisi 15 anggota yang bertugas secara bergantian selama 24 jam penuh. Sementara untuk kekuatan armada, dari total delapan unit mobil pemadam yang dimiliki, enam armada di antaranya siap beroperasi penuh (siaga 24 jam), sedangkan dua sisanya sedang dalam kondisi rusak.
Merespons tingginya angka kebakaran lahan tersebut, Bambang dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah atau lahan tanpa pengawasan. “Kalau memang terpaksa dibersihkan dengan cara dibakar, pastikan kondisinya aman dan ada orang yang menunggui sampai apinya benar-benar padam,” imbaunya.
Lebih lanjut, pihak Damkar juga mendesak jajaran pemerintah tingkat desa hingga kelurahan untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan mengedukasi warganya, terutama di tengah kondisi cuaca yang memicu potensi kebakaran.
“Saya minta wilayah ikut mengawasi dan memberikan edukasi. Kalau perlu, buatkan surat edaran melalui masing-masing kelurahan agar warga tidak membakar sampah sembarangan,” tegas Bambang
