Didemo Warga, Kades Tempuran Pasrepan Ajukan Mundur Diri, Bupati Tak Mau Gegabah
Arisin, Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya ia menghadapi gelombang protes dan mosi tidak percaya dari warganya.
Padahal, masa jabatan Arisin sejatinya baru akan berakhir pada tahun 2027.
Camat Pasrepan, Didik Subihandoko, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. Ia menyatakan bahwa surat pengunduran diri Arisin telah diterima sejak dua pekan lalu dan sudah diteruskan ke Bupati Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk diproses sesuai mekanisme.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, mengaku telah menerima surat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, terutama terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala desa yang baru.
Menurut Rusdi, pihaknya perlu mengetahui secara pasti alasan dan latar belakang di balik keputusan Arisin untuk mundur.
”Kami harus tahu dulu latar belakangnya apa, alasan mundurnya karena faktor apa. Jadi tidak serta merta diganti,” kata Rusdi.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Arisin untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. “Dalam pemerintahan, tidak bisa seenaknya ambil keputusan. Kami akan klarifikasi dulu supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
