Tergiur Janji Lolos PNS, Pedagang Bawang di Nganjuk Kehilangan Rp 1,5 Miliar dan Terancam Kehilangan Aset
NGANJUK – Seorang pedagang bawang merah di Nganjuk, Sunarti (58), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan bermodus janji kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1,5 miliar dan kini terancam kehilangan aset berharganya.
Pelaku penipuan adalah Nanang Dwi Ika Prasetya (27), asal Bojonegoro, yang merupakan kenalan korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2022 dengan mengiming-imingi dapat meloloskan anak korban menjadi PNS di bidang perpajakan.
Kuasa hukum korban, Wahyu Priyo Jatmiko, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengaku sebagai PNS yang juga bekerja sampingan sebagai sopir tengkulak bawang. Modus ini berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
”Penipuan sudah sejak tahun 2022, total kerugian klien saya Bu Sunarti Rp 1,5 miliar,” ujar Jatmiko, Minggu (26/10/2025). “Uang itu ditransfer bertahap, ada yang sekali transfer Rp 400 juta.”
Menurut Jatmiko, ini bukan kali pertama pelaku menjanjikan pekerjaan. Sebelumnya, pelaku menjanjikan posisi sekretaris desa (sekdes) untuk anak korban, namun gagal. Pelaku kemudian kembali membujuk korban dengan tawaran lolos PNS perpajakan, yang kembali dipercaya oleh Sunarti.
Demi memenuhi permintaan uang dari pelaku, korban nekat menggadaikan 7 surat berharga, termasuk sertifikat tanah, rumah, dan kendaraan milik keluarga serta besannya.
Nahas, janji tersebut tak pernah terwujud. Kini, Sunarti dihadapkan pada kenyataan pahit: kredit di bank macet dan ia terancam kehilangan seluruh asetnya karena pihak bank telah memberikan batas waktu pelunasan sebelum akhirnya melakukan lelang.
”Saat ini kondisi kredit di bank macet. Pihak bank telah memberikan batas waktu pembayaran dalam waktu dekat, jika tidak dilunasi akan dilelang,” ungkap Jatmiko.
Kasus ini telah secara resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 23 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, kerugian yang dicantumkan baru senilai Rp 900 juta, sesuai dengan bukti transfer yang berhasil dikumpulkan. Korban dan kuasa hukumnya berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan ini.
