Pemkab Pasuruan Terima Hibah Tanah Rp 1,3 Miliar dari KPK, Aset Hasil Rampasan di Pandaan
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 1,3 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung oleh pihak KPK kepada Bupati Pasuruan pada Kamis (6/11/2025).
Penyerahan aset ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, atau yang akrab disapa Mas Rusdi.
Aset yang dihibahkan tersebut berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi. Lokasi tanah itu berada di kawasan strategis Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Mas Rusdi, mengonfirmasi penerimaan hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan oleh KPK melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” jelas Mas Rusdi.
Ia menegaskan bahwa aset yang diterima ini merupakan amanah. Pihaknya memastikan bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
