Edarkan Sabu di Kawasan Prigen, Pemuda Jatiarjo Tak Berkutik Disergap Polisi di Rumahnya

Edarkan Sabu di Kawasan Prigen, Pemuda Jatiarjo Tak Berkutik Disergap Polisi di Rumahnya

PASURUAN – Seorang pemuda berinisial AN (23), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian. AN ditangkap karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Prigen.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok, yakni 30 poket sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.

“Polisi membekuk AN di rumahnya. Sebanyak 30 poket sabu siap edar disita,” ujar pihak kepolisian, Kamis (27/11/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pengedar narkoba sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, karena pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi dan kerja sama dari semua pihak.

Kini, AN harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika.

More From Author

Bahayakan Pengguna Jalan, TPT Ambles di Jalur Nasional Purwodadi Ditangani Darurat

Marak Aksi Kriminal Pakai Bondet, Personel Polres Pasuruan Digembleng Tim Gegana Cara Aman Tangani Handak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *