Jaringan Curanmor Pasrepan Terbongkar! Eksekutor dan Penadah Kelas Kakap Diringkus Polsek Gempol
PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku, yang terdiri dari eksekutor pencurian dan seorang penadah barang curian asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus petugas.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah M. Sultoni (27), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, selaku eksekutor pencurian, dan M. Ghofur (36), warga Pasrepan yang berperan sebagai penadah.
Kapolsek Gempol menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol N 5089 VX di sebuah rumah kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 13,8 juta.
“Tersangka M. Sultoni beraksi menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor. Dalam aksinya, ia dibantu rekannya berinisial SY yang berperan sebagai joki dan pengawas situasi,” ujar Kapolsek.
Berbekal penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sultoni. Dari nyanyian Sultoni, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah pelosok Pasrepan dan berhasil membekuk M. Ghofur di rumahnya.
Ghofur diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang memiliki jaringan luas. Kepada penyidik, Ghofur mengaku telah menampung kendaraan curian dari 20 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang.
“Tersangka penadah ini mengaku mampu menampung sedikitnya lima sepeda motor dan tiga mobil setiap bulannya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, M. Sultoni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan M. Ghofur dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Saat ini, polisi masih memburu rekan tersangka lainnya, SY, serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah lain yang terlibat.
