Gagal Gondol Vario di Toko Bangunan, Pemuda Asal Pasrepan Babak Belur Dihajar Warga Sebelum Masuk Sel
PASURUAN – Nasib nahas menimpa Lutfi (31), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Aksinya saat mencoba membawa kabur sepeda motor di sebuah toko bangunan di wilayah Purworejo, Kota Pasuruan, berakhir tragis. Tak hanya gagal mendapatkan barang jarahan, ia juga harus merasakan kemarahan warga hingga babak belur sebelum akhirnya dievakuasi ke balik jeruji besi.
Insiden tersebut menjadi pusat perhatian warga sekitar yang geram dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) belakangan ini.
Kronologi Kejadian: Tepergok Saat Beraksi dengan Kunci “T”
Aksi pencurian ini terjadi di siang bolong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mengincar sebuah sepeda motor Honda Vario yang tengah terparkir di depan sebuah toko bangunan. Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Lutfi mencoba merusak lubang kunci motor tersebut menggunakan alat andalan para pelaku curanmor, yakni kunci “T”.
Namun, keberuntungan tidak berpihak padanya. Pemilik motor atau warga sekitar menyadari aktivitas ilegal tersebut dan langsung meneriakinya. Panik karena aksinya ketahuan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun massa yang sudah terkepung dengan cepat berhasil meringkusnya.
Aksi Massa Tak Terhindarkan
Kemarahan warga yang sudah memuncak tak terbendung lagi. Di lokasi kejadian, Lutfi sempat menjadi bulan-bulanan massa yang emosi. Beberapa bogem mentah mendarat di wajah dan tubuh tersangka hingga ia mengalami luka-luka.
Beruntung, anggota kepolisian dari Polres Pasuruan Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Polisi langsung melakukan barikade dan mengevakuasi tersangka dari kerumunan massa guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang lebih fatal.
“Tersangka sempat diamuk warga di lokasi kejadian sebelum anggota kami datang untuk mengamankan situasi. Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap seorang petugas kepolisian.
Detail Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor Honda Vario (milik korban).
-
Satu set mata kunci “T” yang digunakan tersangka untuk merusak kunci motor.
| Informasi Kasus | Detail |
| Identitas Tersangka | Lutfi (31), warga Sapulante, Pasrepan |
| Lokasi Kejadian | Wilayah Purworejo, Kota Pasuruan |
| Barang Bukti Utama | Honda Vario & Kunci T |
| Status Hukum | Tersangka dalam proses penyidikan |
Atas perbuatannya, Lutfi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pemuda asal Pasrepan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak kepolisian kembali menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memasang kunci ganda pada kendaraan mereka, serta selalu melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
