Bukan Dibalik Jeruji: Menguak Alasan BNNK Pasuruan Terkait Rehabilitasi Penjaga Wisma Prigen yang Positif Narkoba
PRIGEN, Pasuruan – Publik sempat bertanya-tanya mengenai status hukum seorang penjaga wisma di kawasan wisata Prigen yang terjaring operasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan. Meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika, pria tersebut diketahui tidak ditahan di penjara. Fenomena ini memicu diskusi mengenai penerapan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Aparat BNNK Pasuruan akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai langkah hukum yang diambil terhadap penjaga wisma tersebut, yang terjaring dalam sebuah razia rutin di kawasan Tretes, Prigen, beberapa waktu lalu.
Terjaring Razia, Tapi Tanpa Barang Bukti
Insiden bermula saat tim gabungan melakukan operasi di sejumlah penginapan dan wisma yang disinyalir rawan peredaran gelap narkoba. Dalam pemeriksaan di lokasi, penjaga wisma yang bersangkutan menjalani tes urine di tempat. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat penggunaan narkotika jenis sabu.
Namun, penggeledahan intensif yang dilakukan petugas di badan pelaku maupun di seluruh area kerjanya tidak membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan adanya barang bukti fisik (BB), seperti poket sabu, alat hisap (bong), maupun timbangan elektrik yang bisa mengarah pada dugaan pengedar.
Penjelasan BNNK: Antara Pengguna dan Pengedar
Ketua BNNK Pasuruan melalui pejabat terkait menjelaskan bahwa dalam hukum narkotika di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar dalam penanganan antara pengedar dan korban penyalahgunaan (pengguna).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seseorang yang terbukti positif menggunakan narkoba namun tidak ditemukan barang bukti fisik padanya, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, jika hanya tes urine yang positif tanpa ditemukan barang bukti narkotika, maka orang tersebut wajib menjalani proses asesmen. Fokusnya bukan pada pemidanaan penjara, melainkan pada pemulihan atau rehabilitasi,” ungkap pihak BNNK.
Mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT)
Penjaga wisma tersebut kini diarahkan untuk menjalani proses di Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur medis dan unsur hukum (Polisi, Jaksa, dan BNN).
-
Asesmen Medis: Menentukan tingkat kecanduan pelaku, apakah termasuk kategori coba-coba, teratur pakai, atau sudah pecandu berat.
-
Asesmen Hukum: Memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar murni pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Hasil dari asesmen inilah yang menentukan apakah ia harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di kantor BNNK atau rehabilitasi rawat inap di lembaga yang telah ditunjuk. Dalam kasus penjaga wisma ini, ia dikenakan kewajiban lapor diri dan menjalani program pemulihan secara intensif.
Kawasan Prigen dalam Pantauan Ketat
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kawasan Prigen, khususnya pusat-pusat keramaian seperti wisma dan tempat hiburan, tetap menjadi titik merah pantauan BNNK. Pihak berwenang menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi bukan berarti pelaku bebas dari pantauan hukum.
“Masyarakat harus paham bahwa rehabilitasi adalah bagian dari penegakan hukum untuk memutus rantai permintaan narkoba. Jika permintaannya hilang karena penggunanya sembuh, maka pengedar pun akan kehilangan pasar,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi warga yang terjerumus narkoba untuk kembali produktif tanpa harus melalui stigma negatif penjara, selama mereka bukan bagian dari sindikat peredaran.
