Kesaksian Mencekam Tersangka Suyitno: Detik-Detik Bripka AS Perintahkan Kubur Mahasiswi UMM Hidup-Hidup
PROBOLINGGO – Tabir kekejaman dalam kasus pembunuhan [Nama Korban], mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kini tersingkap semakin lebar. Fakta terbaru muncul dari mulut tersangka Suyitno, rekan dari oknum anggota Polsek Krucil, Bripka AS, yang mengungkap sebuah instruksi sadis di tengah proses eksekusi korban.
Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Suyitno membeberkan bahwa dirinya sempat diminta oleh Bripka AS untuk mengubur korban saat mahasiswi asal Tiris tersebut diduga masih bernapas.
Instruksi Sadis di Tengah Kepanikan
Berdasarkan pengakuan Suyitno, peristiwa bermula ketika ia diminta bantuan oleh Bripka AS untuk menangani korban yang saat itu sudah dalam kondisi tak berdaya. Namun, yang membuat bulu kuduk berdiri adalah ketika Bripka AS memberikan perintah untuk segera melenyapkan korban dengan cara dikubur hidup-hidup guna menghilangkan jejak.
Suyitno mengaku terkejut dan seketika menolak permintaan tersebut. Ia merasa tidak sanggup melakukan tindakan yang dinilai sangat melampaui batas kemanusiaan itu.
“Tersangka Suyitno mengaku menolak saat diminta Bripka AS untuk mengubur korban hidup-hidup. Ia menyatakan rasa takut dan keberatan atas instruksi tersebut,” jelas sumber internal kepolisian yang mendalami hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Pelarian dan Pembuangan Jasad di Wonorejo
Karena penolakan Suyitno, skenario awal tersebut gagal dilakukan. Namun, hal itu tidak menghentikan niat keji para pelaku. Korban akhirnya dibawa menggunakan mobil menuju wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Di sanalah, jasad korban yang akhirnya dipastikan meninggal dunia dibuang ke sebuah parit irigasi, lokasi di mana warga menemukannya beberapa waktu lalu.
Kesaksian Suyitno ini menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk memetakan peran masing-masing tersangka. Fakta bahwa ada niat untuk mengubur korban hidup-hidup memperkuat indikasi adanya unsur pembunuhan berencana dan kekejaman yang luar biasa.
Peran Tersangka Suyitno dalam Sorotan
Meskipun menolak perintah untuk mengubur hidup-hidup, Suyitno tetap terancam hukuman berat. Ia dinilai turut serta membantu Bripka AS dalam menyembunyikan tindak kejahatan dan membuang jasad korban. Polisi kini tengah mendalami apakah ada tekanan atau ancaman yang diberikan oleh Bripka AS—sebagai oknum aparat—kepada Suyitno agar mau terlibat.
| Poin Penting Pengakuan | Detail Fakta |
| Instruksi Pelaku Utama | Bripka AS meminta korban dikubur hidup-hidup. |
| Respon Tersangka Kedua | Suyitno menolak karena takut dan tidak tega. |
| Lokasi Akhir | Korban dibuang ke parit Wonorejo setelah dipastikan tewas. |
| Implikasi Hukum | Memperkuat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. |
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Polres Pasuruan terus mengonfrontasi keterangan antara Bripka AS dan Suyitno guna mendapatkan kronologi yang utuh. Di sisi lain, Bripka AS kini menghadapi kecaman publik yang luas, mengingat statusnya sebagai penegak hukum yang justru melakukan tindakan kriminal sangat keji terhadap keluarga sendiri.
Kasus ini kini menjadi prioritas utama Polda Jatim untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan adanya pengakuan baru ini, ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup semakin nyata membayangi kedua tersangka.
