Pakai Mobil Pikap, Kawanan Pencuri Sapi di Tutur Akhirnya Diringkus Polisi
PASURUAN – Aksi kawanan pencuri sapi yang kerap meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Nongkojajar berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga kuat sering melancarkan aksi pencurian ternak dengan modus menggunakan mobil pikap.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AP (28) dan Hen (46), keduanya warga Desa Andonosari, serta PS (28) warga Desa Sumberpitu. Mereka ditangkap tim gabungan pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“PS kami amankan lebih dulu saat berada di rumah mertuanya. Setelah itu, kami bergerak cepat mengamankan AP dan Hen di kediaman Hen,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (6/7/2026).
Sasar Kandang Jauh dari Permukiman
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Atim (63), warga Dusun Krajan, Desa Andonosari. Pada Kamis (2/7/2026) lalu, dua ekor sapi miliknya yang ditaksir bernilai Rp 35 juta hilang digondol maling dari dalam kandang.
Lokasi kandang yang jauh dari jangkauan permukiman warga rupanya dimanfaatkan para pelaku untuk leluasa melancarkan aksinya. Namun, aksi mereka berhasil terendus polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil pikap warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut sapi curian. Selain itu, dua ekor sapi hasil curian juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Meski ketiga tersangka diketahui saling mengenal, Iptu Joko memastikan bahwa mereka bukan merupakan residivis. “Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Warga Kecamatan Tutur pun kini bisa sedikit bernapas lega setelah kawanan pencuri spesialis ternak ini diringkus oleh pihak berwajib
