Sengketa Pohon Mangga Berakhir Kriminal: Warga Sidoyoso Wetan Surabaya Luka Parah Dibacok Tetangga

Sengketa Pohon Mangga Berakhir Kriminal: Warga Sidoyoso Wetan Surabaya Luka Parah Dibacok Tetangga

Surabaya – Perselisihan sepele mengenai kepemilikan pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, berujung pada tindak kekerasan serius. Seorang pria berinisial AF (47) ditangkap polisi setelah nekat membacok tetangganya, RA (29), menggunakan sebilah parang pada Jumat (24/10/2025).

​Insiden tragis ini dipicu oleh cekcok mengenai pohon mangga yang tumbuh di sekitar kediaman mereka. Menurut keterangan kepolisian, AF mengklaim pohon tersebut miliknya, sementara korban, RA, bersikeras bahwa pohon itu ditanam oleh pihak keluarganya. Perdebatan yang memanas membuat emosi AF tidak terkontrol.

​”Pelaku (AF) merasa tidak terima setelah terlibat cekcok soal pohon mangga. Dia kemudian masuk ke rumah dan kembali dengan membawa parang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto, [Nama Kanit, jika tersedia].

​Tanpa berpikir panjang, AF menyabetkan senjata tajam sepanjang 50 centimeter itu ke arah korban. Akibatnya, RA mengalami luka serius di bagian tangan dan segera dilarikan ke RSUD Soewandi untuk mendapatkan penanganan medis.

​Setelah melukai korban, AF sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya sendiri. Namun, laporan cepat dari pihak korban membuat Tim Unit Reskrim Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban serta pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.

​Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Simokerto. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tutup Kanit Reskrim.

More From Author

Status Tersangka, Polwan Blitar yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Dewan Tak Ditahan

Ratusan Pengemudi Online di Pasuruan Ikuti Apel Akbar, Perkuat Sinergi dengan Polri Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *