Status Tersangka, Polwan Blitar yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Dewan Tak Ditahan

Status Tersangka, Polwan Blitar yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Dewan Tak Ditahan

 

​Blitar — Polisi Wanita (Polwan) berinisial SNR dari Polres Blitar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan ternyata tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil meskipun SNR, ibu tiga anak, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dalam sebuah penggerebekan di hotel Kota Batu.

​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batu, Ipda M. Huda, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama penyidik untuk tidak menahan SNR adalah karena ancaman hukuman untuk kasus perzinaan berada di bawah satu tahun penjara. Dalam KUHP, tindak pidana perzinaan (Pasal 284) termasuk delik aduan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan.

​”Salah satu alasan tidak ditahan karena ancaman hukuman yang ada di bawah satu tahun,” ujar Ipda Huda.

​Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pasangan selingkuh SNR, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, juga terus berlanjut. Kepolisian telah melayangkan pemanggilan terhadap GP melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar yang bersangkutan dapat hadir untuk dimintai keterangan. GP, yang juga diketahui menjabat sebagai ketua fraksi di DPRD Kota Blitar, diharapkan dapat memenuhi panggilan pada awal pekan depan.

​Kasus ini mencuat setelah suami SNR melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut dan berujung pada penggerebekan di hotel Kota Batu. Selain menghadapi proses hukum pidana, oknum Polwan ini juga akan menjalani proses sanksi internal dan kode etik di kepolisian.

​Terkait dengan kasus ini, Anda mungkin ingin melihat video ini: GEGER, Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Blitar, Diamankan di Kota Batu. Video ini menampilkan cuplikan berita mengenai Polwan yang diamankan di hotel Kota Batu terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Blitar.

More From Author

Kesehatan Publik Mengkhawatirkan: 29 dari 34 Tersangka Pesta Seks Gay di Surabaya Dinyatakan Positif HIV

Sengketa Pohon Mangga Berakhir Kriminal: Warga Sidoyoso Wetan Surabaya Luka Parah Dibacok Tetangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *