Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Muncikari Threesome di Mojokerto, Terdakwa Shinta ‘Pikir-Pikir’ Ajukan Banding

MOJOKERTO—Shinta Zuwita Sari (31), terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus layanan seks bertiga (threesome) di Mojokerto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (23/10) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun bui.
Meskipun vonis tersebut lebih ringan, Shinta melalui kuasa hukumnya, menyatakan “pikir-pikir” untuk mengajukan upaya hukum banding. Sikap ini mengejutkan tim pengacara yang semula berharap kliennya menerima putusan pengadilan.
”Terdakwa Shinta Zuwita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata salah satu anggota Majelis Hakim.
Kronologi Praktik Prostitusi
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan di sebuah kamar Homestay Nala pada 10 April 2025. Shinta, yang berperan sebagai muncikari, menjajakan layanan seks threesome (dua perempuan melawan satu pria) melalui grup Facebook ‘Wisata Upluk2 Surabaya’.
Dalam transaksi tersebut, Shinta berhasil mendapatkan pelanggan bernama Agus Bahrul. Shinta kemudian merekrut temannya, Ida Otovia alias Cindy, dengan imbalan Rp 300.000. Kesepakatan tarif kencan ditetapkan sebesar Rp 1 juta, dengan rincian:
Rp 500.000 untuk Shinta (sebagai pelaku sekaligus PSK)
Rp 300.000 untuk Cindy (PSK yang dijual)
Rp 200.000 menjadi keuntungan murni Shinta.
Tak lama setelah mereka bertiga melakukan hubungan seksual, polisi menggerebek kamar tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, serta seprei dan handuk homestay.
Sikap Hukum Terdakwa
Pengacara Shinta, Eny Wahyuni, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berdiskusi dengan kliennya mengenai langkah selanjutnya. Masa pikir-pikir yang diberikan undang-undang adalah selama tujuh hari.
”Kami sudah sampaikan vonisnya, namun klien kami menyatakan pikir-pikir. Tentu ini akan kami diskusikan lebih lanjut. Kalau dia menerima, kami juga menerima,” ujar Eny Wahyuni usai persidangan.
