Jaringan Narkotika Bangil Dibongkar: Satresnarkoba Pasuruan Ringkus Pengedar 32 Poket Sabu, Buru Bandar Utama

Jaringan Narkotika Bangil Dibongkar: Satresnarkoba Pasuruan Ringkus Pengedar 32 Poket Sabu, Buru Bandar Utama

BANGIL, Pasuruan – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pada subuh Kamis (4/12/2025), tim berhasil membongkar jaringan pengedar dan meringkus seorang pria berinisial SO (35) di Kecamatan Bangil.

Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, ini menggemparkan warga setempat. Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Ratusan Juta Rupiah Terancam Hilang di Jalanan

Dalam operasi senyap yang dimulai sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar. Dari tangan tersangka SO, petugas menyita setidaknya 32 poket plastik kecil yang siap diedarkan ke konsumen. Total berat kotor barang haram jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar 4,819 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa SO memiliki peran vital sebagai pengedar tingkat bawah dalam jaringan tersebut.

“Tersangka SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 4,8 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi detail yang diberikan masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam di wilayah Bangil,” ujar Iptu Yoyok.

Selain puluhan poket sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung yang memperkuat peran SO sebagai pengedar, termasuk satu timbangan elektrik berwarna perak, satu unit ponsel merek Vivo, serta satu bendel plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan ulang.

Mengejar ‘JL’, Pemasok Utama Masuk DPO

Kepolisian kini memfokuskan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atas SO. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial JL.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL. Saat ini, JL telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Iptu Yoyok, menggarisbawahi komitmen untuk memberantas bandar utama.

Dalam pengakuannya, SO mengakui mendapat imbalan yang menggiurkan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijualnya, ia meraup keuntungan sekitar Rp150.000. Lebih lanjut, ia juga mendapat jatah untuk menikmati barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, SO kini mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berjanji akan terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya obat-obatan terlarang.

More From Author

Misteri Jasad Mahasiswi UMM di Parit Wonorejo Pasuruan: Jejak Terakhir dan Upaya Pengungkapan

Aksi Nekat Berujung Fatal: Badut Pengamen di Purwosari Dimassa Setelah Gagal Gondol Motor yang Kuncinya Tertinggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *